Gugatan Perangkat Desa yang Dipecat Kades Jambat Akar Seluma Dikabulkan PTUN Bengkulu
--
Dalam persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan, RN menggugat Surat Keputusan Kepala Desa Jambat Akar No 13 Tahun 2024 yang menyatakan pemberhentiannya sebagai Perangkat Desa.
Gugatan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian prosedur pemberhentian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
BACA JUGA:Berikut Ketentuan Jam Belajar Murid Selama Ramadhan
PTUN Bengkulu dalam amar putusannya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal surat keputusan Kepala Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Nomor 13 tahun 2024 tanggal 30 Juni 2024 tentang pemberhentian perangkat desa, Mewajibkan tergugat mencabut surat keputusan kepala desa Jambat Akar, Mewajibkan Tergugat merehabilitasi mengembalikan kedudukan Tergugat.
Remi'in selaku penggugat mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya ia mengaku dipecat pada Juni 2024 lalu oleh Kadesnya Merlan dengan alasan tuntutan masyarakat, lantaran dituding tidak berdomisili di wilayah Dusun III, dan diberhentikan secara sepihak, tanpa adanya surat peringatan ataupun kesalahan fatal lainnya.
BACA JUGA:Honda Brio Kena Ditabrak Minibus Calya, Pemilik Mobil Ancam Sebar Video dan Lapor Polisi
Kemudian Kades pun berencana mengusulkan panitia pemilihan perangkat desa, namun langkahnya dicegah Camat Semidang Alas Maras, lantaran ada upaya termohon untuk melakukan gugatan ke PTUN dan menunggu hasilnya.
"Saya bersyukur atas keputusan ini. Ini bukan hanya kemenangan bagi saya, tetapi juga bagi perangkat desa lain yang mungkin menghadapi kasus serupa. Keadilan telah ditegakkan. Saya berterima kasih pada Pengadilan bahwa masih ada keadilan di bumi Pertiwi. Juga terima kasih pada LKBH UMB yang membantu saya tanpa biaya. Smoga Allah SWT membalas kebaikan ini," ujarnya usai persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


