Fenomena Sampah Durian di Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Akan Lakukan Ini
Penampakan penjual durian di KM 6,5 Kota Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Fenomena sampah durian di Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup akan lakukan ini. Beberapa bulan terakhir, wajah Kota Bengkulu penuh dengan lapak musiman para penjual durian.
BACA JUGA:35 Mobil dan 15 Motor Dinas Kades di Seluma Dilelang, di Sini Lokasi Kendaraannya
Para pedagang kaki lima (PKL) durian membentang lapak dagangan hampir di sejumlah titik trotoar dan tepian jalan, mulai dari kawasan Bentiring, kawasan Stadion Sawah Lebar, hingga kawasan Jalan P Natadirja Kecamatan Gading Cempaka.
Banjirnya buah durian yang dikenal sebagai raja buah ini rupanya menimbulkan permasalahan sampah. Kulit durian ini banyak ditemukan petugas Dinas Lingkugan Hidup (DLH) di sejumlah tempat pembuangan sampah liar, termasuk di lapak para PKL.
BACA JUGA:DANA DESA 2025, Dianggarkan Rp 142 Miliar untuk Kabupaten Seluma, Ini Rincian per Desa
Untuk itu Dinas lingkungan hidup Kota Bengkulu meminta para PKL yang berjualan durian juga dapat memikirkan bekas sampah yang mereka jual. Para PKL tetap di izinkan menjual durian, namun wajib mengedepankan kebersihan Kota Bengkulu.
Kepala bidang Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan hidup Kota Bengkulu, Rusman Effendi, PKL diminta melakukan langganan pemungutan sampah dengan petugas kebersihan lingkungan di sekitar kawasan mereka berjualan. Atau jika memang tidak bisa penjual durian diminta memungut sendiri sampah yang mereka hasilkan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA, Siapkan KTP Dana Cair
Selain itu, ditambahkan Rusman Effendi jika memang ingin dibantu Pemerintah Kota Bengkulu. Para PKL durian musiman dapat meminta petugas kebersihan Kota untuk melakukan kebersihan bekas sampah durian, namun dengan dipungut retribusi sesuai ketentuan yang ada.
"Ya jika memang PKL tidak bisa berlangganan sampah, boleh melakukan pemungutan sampah sendiri" ujar Rusman Effendi (22/1).
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Ini Syarat Pengajuannya
Ditambahkan Rusman, dalam pemantauan yang mereka lakukan saat ini, sejumlah PKL durian sudah melakukan kerjasama dengan petugas kebersihan lingkungan untuk memungut sampah bekas durian, namun belum seluruh PKL yang melakukannya.
Jika mengacu perda kebersihan lingkungan Pemkot, membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan atau denda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


