Iklan RBTV

BNNP Bengkulu Musnahkan 52 Paket Sabu dari 2 Tersangka

BNNP Bengkulu Musnahkan 52 Paket Sabu dari 2 Tersangka

Pemusnahan barang bukti sabu dari 2 tersangka yang ditangkap BNNP Bengkulu--

FI alias nyamuk merupakan warga perumahan Graha Nirwana, Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, diamankan di kediamannya pada Jum'at (3/1).

Sedangkan tersangka berinisial DA warga Kabupaten Kepahiang diamankan pada hari Minggu (12/1) di kediamannya.

Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan informasi dari warga atas dugaan adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian Personel BNNP langsung bergerak dan berhasil mengamankan ke-dua tersangka di dua lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:Rekomendasi Situs Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Dapat Cuan hingga Jutaan Rupiah

 

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait