Iklan RBTV

Pemkab Seluma Serahkan SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai

Pemkab Seluma Serahkan SK Penetapan Komunitas Masyarakat Adat Serawai

Penyerahan SK Penetapan Komunitas Adat--

BACA JUGA:Cek Tabel KUR BCA 2025 Pinjaman Rp 200 Juta, Ini Ketentuan Pencairan dan Agunan Tambahan

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, Fahmi Arisandi mengatakan ada banyak komunitas adat di wilayah Kabupaten Seluma.

Tentunya dengan adanya penyerahan SK penetapan 5 komunitas masyarakat adat Serawai, ada tindak lanjut kedepannya, agar masyarakat adat dari desa lainnya dapat segera menyusul.

"Kita baru saja menerima SK penetapan komunitas masyarakat Adat Serawai dari Pak Sekda, dan kita berharap prosesnya tidak berhenti disini saja, mudah-mudahan desa-desa lainnya yang belum terbentuk dalam segera menyusul kepengurusannya," terang Fahmi.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Plafon Rp 50-100 Juta, Begini Cara Menghitung Besaran Bunga

Pasca memperoleh pengakuan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Seluma pada Selasa 17 September 2024 lalu. Kelompok adat yang sudah diakui di Seluma ini pun dikukuhkan dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Kabupaten Seluma menjadi daerah ketiga, setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong yang dibekali regulasi untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BSI 2025 Rp 30 Juta, Kapan Cair Pasca Survei? Simak Informasinya di Sini

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: