Iklan RBTV

Penggerebekan 'Diduga Sarang Judi dan Narkoba' di Bengkulu, Polisi Amankan 10 Orang, 1 Diantaranya IRT

Penggerebekan 'Diduga Sarang Judi dan Narkoba' di Bengkulu, Polisi Amankan 10 Orang, 1 Diantaranya IRT

--

Dijelaskan Kapolres, operasi penggerebekan sarang narkoba yang dilakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas narkoba dan judi di kawasan tersebut. 

BACA JUGA:Pengakuan Kepala Sekolah yang Dipanggil DPRD Seluma, Honorer Siluman di Seluma Akhirnya Mulai Terkuak

Sehingga menurut Kapolres atas perintah Kapolda Bengkulu sehingga pada Kamis pagi pihaknya melakukan operasi penggerebekan.

 

"Dari perkara ini, untuk kasus Narkoba akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu sedangkan untuk lainnya ditangani oleh Polres Rejang Lebong," imbuh Kapolres.

BACA JUGA:Jadi Saksi Kunci, Istri Sutarman Korban Pembunuhan Belum Bisa Dimintai Keterangan Lantaran Trauma

Kemudian untuk memastikan kondisi dilokasi pasca penggerebekan, jajaran Polres Rejang Lebong telah melakukan koordinasi dengan jajaran TNI dalam hal ini Koramil Binduriang dan Brigif 8/Garuda Cakti. Tak hanya itu pihaknya juga menyiagakan personel Brimob di Polsek Sindang Kelingi.

 

"Untuk kondisi pasca kejadian saat ini sangat kondusif, karena memang operasi ini atas permintaan warga," tutup Kapolres.

Berikut identitas 10 tersangka yang berhasil diamankan:

 IS (34) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. 

Je (15) warga Kota Lubuklinggau, 

SJ (36) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. 

AS (25) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait