Usia Pernikahan Baru 5 Bulan, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi Curi Motor
RA dan RN saat digiring ke Polsek Ratu Agung--
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terhadap keduanya, mereka mengakui baru 1 kali melakukan aksi tersebut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu RA mengaku dirinya nekat mengajak sang istri mencuri motor demi biaya alias modal untuk merantau ke daerah Jambi guna mencari pekerjaan, .
"Kepepet Bang, melihat ada kesempatan, akhirnya mencoba untuk curi motor itu, tetapi ketahuan," ujar RA.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2025 Dimulai, 12 Target Ini jadi Sasaran Polres Seluma
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


