Iklan RBTV

Usia Pernikahan Baru 5 Bulan, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi Curi Motor

Usia Pernikahan Baru 5 Bulan, Pasutri Muda Ini Ditangkap Polisi Curi Motor

RA dan RN saat digiring ke Polsek Ratu Agung--

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terhadap keduanya, mereka mengakui baru 1 kali melakukan aksi tersebut. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu RA mengaku dirinya nekat mengajak sang istri mencuri motor demi biaya alias modal untuk merantau ke daerah Jambi guna mencari pekerjaan, .

"Kepepet Bang, melihat ada kesempatan, akhirnya mencoba untuk curi motor itu, tetapi ketahuan," ujar RA.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2025 Dimulai, 12 Target Ini jadi Sasaran Polres Seluma

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: