Iklan RBTV

Plt Gubernur Bengkulu Terima LHP dari BPK RI, Ini 7 Temuan Hasil Pemeriksaan

Plt Gubernur Bengkulu Terima LHP dari BPK RI, Ini 7 Temuan Hasil Pemeriksaan

BPK RI saat menyerahkan LHP ke Plt Gubernur Bengkulu--

Rekomendasi KPK kepada Gubernur Bengkulu:

  1. Memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik;
  2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan supaya melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu;
  3. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Referensi Harga/HPS dan serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUTR Provinsi Bengkulu;
  4. Memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pengadaan MOT Ruang Operasi dan menyetorkannya ke kas daerah;
  5. Memerintahkan Kepala Dinas PUTR supaya dan menyetorkannya ke kas daerah.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2025 Dimulai, 12 Target Ini jadi Sasaran Polres Seluma

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi juga ikut hadir dalam penyerahan LHP ini. Sumardi meminta agar catatan terkait belanja modal dan kegiatan fisik ini diselesaikan, terutama yang lebih bayar.

"Kita yakin Kepala daerah berkomitmen untuk menyelesaikan catatan dari BPK RI Sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan," sampai Sumardi.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pertambangan dan Konstruksi, Ini Syarat Daftar Loker PT Pamapersada Nusantara

(Siska Harliana)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: