Penampakan DPO KDRT di Seluma yang Ditangkap Polsek Talo, Istri Babak Belur Karena Diduga Ada Selingkuhan
Tersangka EE yang tiba di Polsek Talo--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Penampakan DPO KDRT di SELUMA yang ditangkap Polsek Talo, istri babak belur karena diduga ada selingkuhan. Setelah dinyatakan buron,pria berinisial EE (25) warga Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo, akhirnya pada Sabtu sore 15 Februari 2025 berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Talo.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Pembobol Rumah Makan Etek di Curup, Pelakunya Ternyata Kembar
Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Hariyanto mengatakan, tersangka berinisial EE tersebut sempat melarikan diri, setelah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Peristiwa ini dilaporkan sang istri berinisial MN (23) warga Desa Air Payangan, Kecamatan Talo bersama orang tuanya pada 10 November 2024
"Kejadian KDRT ini, terjadi pada Minggu 10 November 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Paluah Terap Kecamatan Ilir Talo," terang Iptu. Muhammad Hariyanto.
Kapolsek mengatakan, motif terjadinya peristiwa KDRT tersebut diduga karena ada Wanita Idaman Lain (WIL). Ketika itu, tersangka dan korban yang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya mengucapkan kata-kata ingin pisah alias bercerai.
Sontak hal itu membuat pelapor atau korban ini terkejut, ditambah lagi setelah itu EE selaku suami menelpon seseorang dan mengucapkan kata "sayang" di depan dirinya.
BACA JUGA:Pokdarwis vs PT Yagama, Polemik Parkir di Kawasan Pantai Panjang Berujung Saling Lapor ke Polisi
Korban yang emosi mendengar percakapan antara sang suami dengan orang yang diduga wanita idaman lain tersebut, akhirnya mengambil HP yang digunakan suaminya dan dibuang.
Tersangka akhirnya emosi dan meninju di bagian pelipis sebelah kiri korban, dan saat itu korban berusaha melawan dan pelaku langsung mencengkram lengan kanan korban dengan keras, lalu tersangka memukul ke arah bagian kening.
BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, Gadis Asal Lebong Ini Dianiaya Kekasih Mantan Pacar Hingga Begini
Korban yang tak mampu melawan, kemudian berlari dan menelpon orang tuanya berinisial AH (45), untuk menjemput korban dan langsung membawa korban pergi dari rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talo, dengan barang bukti berupa hasil visum dan buku nikah.
"Kejadian keributan itu saat korban lagi dijalan di Desa Paluah Terap, dan suaminya saat itu menghampiri korban ingin mengajak pisah, korban tersulut emosi setelah suaminya sengaja menelpon seseorang wanita dengan kata mesrah, lalu sang istri membanting hp suaminya, lalu suaminya balik menganiaya istrinya," jelas Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


