Iklan RBTV

Penampakan DPO KDRT di Seluma yang Ditangkap Polsek Talo, Istri Babak Belur Karena Diduga Ada Selingkuhan

Penampakan DPO KDRT di Seluma yang Ditangkap Polsek Talo, Istri Babak Belur Karena Diduga Ada Selingkuhan

Tersangka EE yang tiba di Polsek Talo--

BACA JUGA:Ini Pesan Menohok Kepala Dinas Pasca PNS Dispendik Bengkulu Utara jadi TSK Penipuan Modus Rekrut GBD

Penangkapan tersangka baru bisa dilakukan, setelah personel Polsek Talo menerima informasi keberadaan tersangka yang telah kembali ke rumahnya di Desa Air Payangan Kecamatan Talo, pada Sabtu sore 15 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 wib.

"Tadi kita dapat informasi jika tersangka baru kembali ke rumahnya, langsung kita amankan," tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

BACA JUGA:5 Aplikasi Penghasil Uang Hari Ini, Dijamin Cuan Mengalir ke DANA Sambil Rebahan

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: