Iklan RBTV

Ombudsman Beri Nilai Ini Terhadap Kinerja Polda Bengkulu dan Polres Jajaran

Ombudsman Beri Nilai Ini Terhadap Kinerja Polda Bengkulu dan Polres Jajaran

Penyerahan penghargaan dari Ombudsman--

BACA JUGA:Diluar Notice Pajak, Samsat Kaur: Pembayaran Admin Tambahan Tidak Berlaku

Sementara itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Anwar menyampaikan dalam sambutannya, untuk Polres yang masih masuk dalam kategori B tersebut harus lebih meningkatkan lagi pelayanan agar lebih baik lagi kedepannya.

Sedangkan untuk yang sudah mendapatkan nilai diatas 90 dan sudah masuk dalam kategori A agar dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan penilaian.

"Ke depannya saya berharap setiap Polres dan Polresta agar lebih meningkatkan lagi pelayanannya kepada masyarakat," pungkasnya.


AKBP. Eko Budiman, Kapolres Rejang Lebong--

BACA JUGA:Distribusi Beras SPHP Dihentikan padahal Peminatnya Cukup Tinggi, Pedagang Minta Ini ke Bulog

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kepolisian Resor se-Provinsi Bengkulu Tahun 2024:

  • Polresta Bengkulu dengan nilai 97,07 masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Bengkulu Utara dengan nilai 96,13 masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Lebong dengan nilai 93,60 masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Mukomuko dengan nilai 93,04 masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Kepahiang dengan nilai 92,87 masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Kaur dengan nilai 91,61 masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Rejang Lebong dengan nilai 90,89 masuk kategori A dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Seluma dengan nilai 86,63 masuk kategori B dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Bengkulu Tengah dengan nilai 84,79 masuk kategori B dengan opini kualitas tertinggi
  • Polres Bengkulu Selatan dengan nilai 84,66 yang masuk kategori B dengan opini kualitas tinggi.

BACA JUGA:Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, ATR/BPN dan OPD Pemkab Hujan-hujanan, yang Klaim Lahan Tidak Hadir

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait