Pasca Putusan MK, Polda Bengkulu Kirim Pasukan Brimob Untuk BKO Pengamanan di Bengkulu Selatan
--
Menyatakan batal keputusan KPU Bengkulu Selatan nomor 1066 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Sementara itu untuk calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan Ii Sumirat, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam pemungutan suara ulang dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 yang sepenuhnya diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi.
BACA JUGA:Paripurna Istimewa Penyampaian Visi Misi Pemkot Bengkulu, Simak Program Baru dan Lanjutan Dedy-Ronny
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK RI Daniel Yusmic P.Foekh dalam sidang putusan MK Senin, 24 Februari 2025 malam.
MK RI telah memutuskan perkara 68 dengan mengabulkan permohonan pasangan calon nomor urut 3 H.Rifai-Yevri Sudianto untuk termohon KPU Bengkulu Selatan. Dengan putusan tersebut maka MK RI meminta termohon KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 60 hari sejak putusan MK RI.
BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan Paling Lambat Tanggal Ini
Sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo tersebut hanya mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan. Sedangkan wakilnya Ii Sumirat tetap berhak mendapatkan hak politiknya untuk mengikuti PSU Bengkulu Selatan.
Aliantoro
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


