Hakim PN Bengkulu Vonis Segini, Kerugian Negara Rp 8,2 Miliar Belum Dikembalikan
3 terdakwa usai pembacaan vonis dari majelis hakim--
2. Terdakwa Mardi selaku PPk dari BPJN Wilayah Bengkulu
- Tuntutan Hukuman 6 Tahun Penjara
- Denda Rp 100 juta Subsidair 6 bulan kurungan
3. Terdakwa Zainul Abidin selaku Konsultan Pengawas
- Tuntutan Hukuman 6 tahun Penjara
- Denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan
BACA JUGA:Apakah Boleh Bacaan Niat Puasa di Baca Satu Kali untuk Satu Bulan Full? Begini Pendapat Para Ulama
Sebagai pengingat, kasus ini pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang akhirnya diambil alih oleh Kejati Bengkulu. Dalam perkara ini, belasan saksi telah diperiksa, seperti peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran, saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.
Untuk sementara dari hasil perhitungan, ada kekurangan volume pembangunan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam tersebut dan pengusutan kasus dugaan korupsi ini pun sudah masuk ke dalam supervisi oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Proyek Jembatan Air Taba Terunjam dibangun menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).
Nilai proyek sebesar Rp 25 miliar, dengan pelaksana pembangunan proyek adalah PT Asria Jaya dari Pontianak, Kalimantan Barat.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


