Klaim Biar Pede, Sopir Truk Asal Ciamis Jawa Barat Ini Lebaran di Sel Tahanan Polresta Bengkulu
RZ saat dikonfirmasi awak media saat press rilis di Polresta Bengkulu--
"Untuk sendiri, tidak dijual. Biar pede bekerja saja," imbuh tersangka RZ.
Selain masih mengembangkan kasus, kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.
BACA JUGA:Pelaksanaan PSU Bupati di Bengkulu Selatan Terkendala Biaya, KPU Butuh Rp 12 Miliar
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


