7 Provinsi Buka Pemutihan Pajak Kendaraan, Apa saja yang Digratiskan?
Program pemutihan pajak kendaraan di 7 provinsi--
Namun, dilansir dari Instagram BPKA Aceh, @bpkaaceh (3/1/2025), pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.
Pajak progresif adalah pungutan yang berlaku bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, tarif pajak akan semakin naik.
Melalui pembebasan pajak progresif ini, diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:Selamat! Akun Kamu Dapat Saldo Gratis, Cobalah Pakai 5 Aplikasi Penghasil Uang 2025 Ini
2. Riau
Demi mendukung pembangunan daerah, Pemprov Riau mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi dari Instagram Bapenda Riau, @bapendariau (5/1/2025), mulai 5 Januari hingga 5 April 2025 sanksi administrasi atau denda keterlambatan membayar pajak kendaraan akan dihapus alias digratiskan.
Namun, ini tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.
3. Kepulauan Riau
Provinsi berikutnya adalah Kepulauan Riau. Pemerintah setempat memberlakukan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen.
Pemberian diskon ini berlaku selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2025. Dengan begitu, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2024.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Yamaha XMax 250 Tahun 2025 di Bengkulu, Segini Angsuran Bulanannya
4. Jawa Tengah
Provinsi berikutnya yang mengadakan diskon pajak kendaraan bermotor adalah Jawa Tengah. Melalui program Jateng Merah Putih, pemerintah setempat memberikan diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 24,70 persen.
Keringanan PKB dan BBNKB ini hanya diberikan selama tiga bulan mulai 5 Januari sampai dengan 31 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


