Jika Diancam Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut
Apa yang harus dilakukan jika mendapat ancaman dari debt collector?--
BACA JUGA:Ingin Main Facebook Tapi Dibayar? Ini Daftar Syarat Monetisasi FB Pro yang Harus Dipenuhi
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Tidak kepada pihak selain Konsumen;
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


