Dihadang Debt Collector yang Ingin Tarik Kendaraan, Lakukan Cara Berikut
Apa yang harus dilakukan jika dihadang debt collector?--
7. Apapun yang terjadi, jangan berikan STNK kepada mereka;
8. Jika memang ada masalah cicilan, bicarakan dengan baik-baik;
9. Selain itu, jika memungkinkan, segera lunasi cicilan dengan mentransfer uang;
10. Namun, apabila tidak dapat membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya;
11. Kemudian, jika tidak sanggup bayar, minta surat penarikan kendaraan (SPK) sebagai bukti legal.
BACA JUGA:Apa Bisa DC Ditangkap Polisi? Penjelasan Praktisi Hukum UNIB, Doktor Zico Junius Fernando
Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana
Tindakan mata elang yang melakukan pemaksaan, kekerasan, dan ancaman dalam mengambil kendaraan debitur dapat dikenakan hukuman pidana. Pertama, perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Selain itu, tindakan mata elang atau debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dilaporkan ke polisi, karena masuk kategori tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sebab, mata elang sebenarnya tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa.
pihak lessor atau kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector memiliki peran besar dalam menegakan etika penagihan.
BACA JUGA:Jika Diancam Debt Collector, Ini yang Harus Dilakukan, Jangan Takut
Misalnya, pelarangan mengeluarkan kata kasar atau memaki, larangan menggunakan ancaman maupun kekerasan dan mempermalukan.
Kemudian tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang meskipun keluarga debitur.
Adapun prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


