Diangkat Menjadi CPNS, Begini Syarat dan Tata Caranya untuk Dilantik Menjadi PNS
Setelah diangkat menjadi CPNS, patut dipahami syarat dan cara diangkat menjadi PNS--
- Jika kamu memenuhi semua syarat tersebut, kamu akan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Terbaru, Berikut Jadwal Penetapan NIP untuk CPNS dan PPPK dari BKN
Proses Pelantikan CPNS Menjadi PNS
Proses pelantikan CPNS menjadi PNS biasanya dilakukan secara seremonial. Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses pelantikan:
- Upacara pengambilan sumpah/janji PNS: Dalam upacara ini, kamu akan mengucapkan sumpah/janji PNS di hadapan PPK dan saksi-saksi.
- Penyerahan SK pengangkatan PNS: Setelah pengambilan sumpah/janji, kamu akan menerima SK pengangkatan PNS dari PPK.
- Penyematan pangkat dan golongan: PPK akan menyematkan pangkat dan golongan pada seragammu.
- Pemberian ucapan selamat: Setelah prosesi pelantikan selesai, kamu akan mendapatkan ucapan selamat dari PPK dan para undangan.
- Proses pelantikan biasanya berlangsung selama 1 (satu) hingga 2 (dua) jam. Tapi ini akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Ditunda, Intip ini Instansi CPNS dengan Gaji Tertinggi
Hak dan Kewajiban PNS
Setelah dilantik menjadi PNS, kamu akan memiliki sejumlah hak dan kewajiban.
Berikut adalah beberapa hak PNS:
- Mendapatkan gaji dan tunjangan.
- Menerima cuti dan penghargaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


