Iklan RBTV

Heboh Melahirkan Caesar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Benar Demikian?

Heboh Melahirkan Caesar Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Benar Demikian?

Heboh melahirkan caesar tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa benar demikian?--

Hanya saja untuk persalinan normal pervaginam tanpa penyulit, diutamakan dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, seperti puskesmas atau klinik dokter. 

Untuk persalinan di rumah sakit, hanya dapat dilakukan sesuai indikasi medis berdasarkan rujukan dari FKTP. 

Oleh karena itu, jika tanpa penyulit, ibu hamil diarahkan untuk melahirkan di FKTP tempatnya terdaftar. 

Kendati demikian, ibu hamil masih dapat melakukan persalinan di rumah sakit tanpa rujukan hanya jika dalam kondisi gawat darurat. 

"Dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayi," papar Rizzky.

BACA JUGA:Cara Mudah dan Murah Menghilangkan Uban Sampai ke Akar-akarnya, Cukup Pakai Bahan Dapur

Rizzky menambahkan, untuk kehamilan berisiko tinggi, peserta JKN dapat melahirkan melalui operasi caesar di rumah sakit. 

Namun, operasi caesar di rumah sakit dilakukan setelah mendapatkan rujukan dari dokter yang merawat di FKTP. 

"Surat rujukan akan diberikan setelah dokter melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi medis yang menunjukkan perlunya operasi caesar," kata Rizzky.

Pengecualian jika dalam kondisi gawat darurat, persalinan dengan metode operasi caesar dapat dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit tanpa rujukan. 

Rizzky mengungkapkan, penjaminan layanan persalinan normal maupun caesar tersebut berlaku untuk seluruh peserta, termasuk bagi segmen mandiri dan penerima bantuan iuran dari pemerintah. 

Nantinya, saat proses persalinan, baik di FKTP maupun FKRTL, juga akan diambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi baru lahir oleh bidan atau perawat. 

BACA JUGA:KUR BRI 2025, Pengajuan Makin Mudah Secara Online

Proses ini sudah termasuk dalam paket pelayanan persalinan, guna mendeteksi kelainan hormon tiroid pada bayi baru lahir, sehingga dapat segera diobati. 

Pemeriksaan sampel SHK akan dilakukan oleh laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah dengan pembiayaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Peserta tidak ditarik iur biaya untuk pelayanan ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: