Pemkab Lebak Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Hari Ini, Catat Batas Waktu dan Syaratnya
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Kabar baik, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan namun sudah laman menunggak pajak. Karena, program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir di berbagai kabupaten/kota.
Salah satu kabupaten yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2025 yakni Kabupaten Lebak. Kabupaten Lebak merupakan salah satu dari empat kabupaten di Provinsi Banten dengan Ibukota Rangkasbitung.
Pemerintah Provinsi Banten resmi mngeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagai bentuk perhatian dan apresiasi kepada warganya dan berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andra Soni pada 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Suzuki Baleno yang Dikemudikan Pensiunan Hakim Terguling di Seluma
Pada hari ini Kamis, 10 April 2025, Kabupaten Lebak telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Adanya program ini tentu saja disambut positif masyarakat karena membantu meringankan pengeluaran.
Sebagaimana diketahui pemutihan pajak adalah program pengurangan atau penghapusan denda keterlambatan membayar PKB.
Umumnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa perlu melunasi tunggakan denda.
Selain keringanan denda, biasanya pemutihan pajak juga meliputi pemberian insentif, seperti diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Segini Rupanya Denda Terlambat Menebus Gadai Kendaraan di Pegadaian, Simak Simulasi Perhitungannya
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya mengajak masyarakat memanfaatkan penghapusan Pokok atau Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170/ 2025.
Menurut Hasbi, momen tersebut selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menghidupkan kendaraannya kembali usai mengalami penunggakan.
“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Lebak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda,” Hasbi, Rabu (9/4/2025).
Ia mengungkapkan momen yang dapat mengurangi beban bagi wajib pajak kendaraan.
“Kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat, khususnya pasca tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian warga,” sambung Hasbi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


