Iklan RBTV

Pemkab Lebak Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Hari Ini, Catat Batas Waktu dan Syaratnya

Pemkab Lebak Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Hari Ini, Catat Batas Waktu dan Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 --

BACA JUGA:Segini Rupanya Denda Terlambat Menebus Gadai Kendaraan di Pegadaian, Simak Simulasi Perhitungannya

Periode Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kabupaten Lebak

Saat ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah resmi diumumkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten yang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Program ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 20252.

Detail Program Pemutihan:

- Periode: 10 April – 30 Juni 2025.

- Cakupan: Penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

BACA JUGA:Terungkap Sosok Orang yang Pertama kali Mengetahui Kiamat Terjadi, Mungkinkah Orang Indonesia?

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Kabupaten Lebak 2025

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP asli sesuai nama di STNK beserta fotokopi

4. Surat kuasa jika proses dilakukan oleh pihak lain.

Selain syarat dokumen diatas, kendaraan juga perlu dibawa untuk dilakukan cek fisik, khususnya bagi kendaraan yang sudah memasuki masa pajak 5 tahunan. Program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan keluar dari wilayah Provinsi Banten.

BACA JUGA:Tabrak Pembatas Jalan, Mobil Suzuki Baleno yang Dikemudikan Pensiunan Hakim Terguling di Seluma

Cara Cek Pajak Kendaraan di Lebak Secara Online

Cek pajak pajak kendaraan secara online bisa dengan beberapa cara, berikut kita akan membahas mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Lebak melalui situs Samsat, berikut langkah-langkahnya:

- Akses situs samsat.id

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait