Alhamdulillah, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kepri, Denda Keterlambatan Dihapus
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025--
Program pemutihan ini hanya berlangsung dalam waktu terbatas, yaitu dari 5 April hingga 30 Juni 2025.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh sanksi dan denda akan kembali diberlakukan.
BACA JUGA:Pasca Lebaran Pabrik CPO Batasi Penerimaan Buah, Harga TBS di Seluma Merosot Tajam
Cara Bayar Pajak saat Masa Pemutuhan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk membayar pajak kendaraan:
1. Kunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Kepulauan Riau atau akses layanan e-Samsat.
Pastikan untuk mengecek jam operasional agar tidak mengalami kendala saat pembayaran.
2. Siapkan dokumen kendaraan seperti STNK, KTP, dan bukti pajak terakhir. Dokumen lengkap akan mempercepat proses administrasi.
3. Bayar melalui loket resmi Samsat atau channel digital yang bekerja sama dengan pemerintah.
Beberapa platform pembayaran digital juga mendukung pembayaran pajak secara online sehingga lebih praktis.
BACA JUGA:Pasca Lebaran Pabrik CPO Batasi Penerimaan Buah, Harga TBS di Seluma Merosot Tajam
Dengan langkah mudah ini, pemilik kendaraan tidak perlu khawatir menghadapi antrean panjang atau prosedur yang rumit.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam pembayaran pajak kendaraan.
Segera lunasi pajak kendaraan sebelum batas waktu yang ditentukan, dan hindari biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:Masih Ada yang Main Ilmu Pelet, Begini Cara agar Terhindar dari Pelet
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


