Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat dan Banten, Ini Berkas yang Dibawa
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025--
- KTP asli pemilik yang tercantum di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa, jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kini Warga Karawang Bisa Nikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Selain dokumen, masyarakat juga perlu menyiapkan pembayaran pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025. Informasi jumlah tagihan bisa dicek secara daring melalui:
- klik di sini/ (untuk Bekasi dan Depok)
- klik di sini (untuk wilayah Tangerang)
Untuk pajak kendaraan lima tahunan, pemilik kendaraan juga diwajibkan membawa kendaraannya ke Samsat untuk proses cek fisik.
BACA JUGA:Resmi, Ini Daftar Harga LPG April 2025 di Seluruh Wilayah Indonesia, Daerahmu Berapa?
Segera manfaatkan program ini untuk mengurus kewajiban pajak Kendaraan tanpa dikenakan denda, sebelum tenggat waktu berakhir.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


