Karyawan Rumah Sakit Ditangkap Polisi Akibat Salah Diagnosis
AF saat tiba di Polsek Selebar, Polresta Bengkulu--
Akibat dari perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Kembali Ada Warga yang Hanyut, Kali Ini Warga Desa Parda Suka Kabupaten Kaur
Peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat korban sedang bekerja membuat dapur rumah keponakannya.
Namun saat itu dirinya di datangi oleh istri tersangka AF yang langsung memarahi korban, sembari meminta korban untuk berhenti bekerja dengan alasan membuat rumah tersangka mengalami retak akibat dari pekerjaan korban.
Untuk memastikan ucapan istri AF, korban mendatangi rumah AF untuk memastikan kerusakan rumah milik tersangka akibat pekerjaannya tersebut.
Pasca mengecek dan hendak kembali lagi berkerja, tersangka mengejar korban sehingga saat itu terjadi cekcok.
Pada saat cekcok mulut itu, AF melihat korban (Juliar) memegang sebuah palu yang dikira terlapor untuk mengancam dirinya, sehingga membuat AF panik, kemudian langsung mencari mencari kayu dan langsung memukul korban.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Berutang Rp 20 M, Kontraktor Ancam Blokir Jalan
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami memar di bagian tangan sehingga tidak dapat bekerja.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


