STNK Kena Blokir Akibat Tilang ETLE? Ini Cara Mudah Bukanya, Cukup Melalui Online
--
- Login ke aplikasi etle-pmj atau kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
- Kemudian masukkan plat nomor kendaraan, nomor mesin kendaraan, hingga nomor rangka kendaraan sesuai dengan STNK asli.
- Lalu klik “Check Data”.
- Apabila kendaraan yang Anda gunakan tidak terbukti melakukan pelanggaran maka akan muncul informasi “No Data Available”. Sedangkan apabila terbukti melakukan pelanggaran maka akan muncul informasi mengenai waktu, lokasi, status pelanggaran, hingga informasi kendaraan yang melanggar.
BACA JUGA:Mayat Dalam Septic Tank Adalah Arjuna, Ini Ciri yang Dikenali Keluarga
- Selanjutnya, lakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke pihak Korlantas.
- Apabila konfirmasi sudah diterima oleh pihak Korlantas, maka pihak Korlantas akan mengirimkan surat tilang.
2. Mengidentifikasi kendaraan
Apabila Anda yakin kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran namun tetap di blokir oleh ETLE, maka Anda perlu menghubungi pihak ETLE.
3. Melakukan pembayaran denda
Apabila kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran disertai bukti-bukti foto dan video yang valid dari ETLE, maka Anda harus segera melakukan pembayaran denda ETLE.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Cara Bansos PKH dan BPNT 2025, Segini Nominal Uangnya
Untuk metode pembayaran sendiri, Anda juga bisa melakukannya melalui online dengan langkah-langkah berikut.
Pembayaran via situs kejaksaan
- Mengunjungi situs resmi kejaksaan yang bisa Anda akses di https://tilang.kejaksaan.go.id/
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


