Iklan RBTV

STNK Kena Blokir Akibat Tilang ETLE? Ini Cara Mudah Bukanya, Cukup Melalui Online

STNK Kena Blokir Akibat Tilang ETLE? Ini Cara Mudah Bukanya, Cukup Melalui Online

--

- Kemudian isi nomor berkas tilang atau registrasi tilang pada kolom pencarian, selanjutnya klik “Cari”.

- Selanjutnya, halaman situs akan menunjukkan besaran denda tilang yang harus Anda bayarkan.

- Lakukan pembayaran dengan klik tombol “Bayar”, lalu konfirmasi.

BACA JUGA:Update Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini, UBS Menyusul Antam di Angka Rp 2 Juta

- Jika sudah di konfirmasi, simpan bukti pembayaran sebagai bukti pengambilan barang bukti.

Semoga informasi ini bisa membantu Anda yang sedang mengalami STNK di blokir, dengan cara online diatas Anda tidak perlu repot ke kantor cabang.

 

Nutri Septiana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: