Angkutan Barang Menuju Bengkulu Dilarang Lewat Jalan Dalam Kota Lubuklinggau, Ini Respon Pemprov Bengkulu
Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Walikota Lubuk Linggau melarang angkutan barang menuju Bengkulu melewati jalan dalam Kota Lubuk Linggau.
Dalam imbauannya, angkutan barang ini diminta melintasi jalur Lingkar Selatan.
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dilakukan Bertahap, Tahun 2025 Ini Ada 800 Orang Berpeluang Diangkat
Merespon hal ini, Pelaksana Tugas Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Sisardi menyampaikan, larangan tersebut meminta agar angkutan barang hanya melintas di jalur yang telah disiapkan. Tidak melewati kawasan Kota Lubuk Linggau, namun melewati jalur Lingkar Selatan khusus kendaraan besar.
Ditambahkan Sisardi, kebijakan ini juga diterapkan di dalam Kota Bengkulu dan telah disiapkan jalur khusus bagi kendaraan besar yang membawa hasil tambang, perkebunan dan logistik untuk melintas.
BACA JUGA:7 Keturunan Bisa Masuk Surga jika Rajin Baca Surat Ini, Rahasia dari Gus Baha
Kebijakan ini diambil agar jalan di dalam Kota Bengkulu tidak rusak, karena banyak kendaraan melebihi tonase yang melintas.
Batasan tonase jalan di Kota Bengkulu dan Lubuk Linggau sama yakni 8 ton, dan kendaraan melebihi tonase yang melintas di dalam kota dapat merusak infrastruktur jalan.
“Kami mengajak teman-teman untuk mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Walikota Lubuk Linggau, begitupun di dalam Kota Bengkulu. Hal ini ditujukan agar jalan tidak mudah rusak,” ujar Sisardi.
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


