Ditreskrimsus Ringkus Sopir Truk Pengangkut Motor, 680 Liter BBM Jenis Solar Subsidi Diamankan
Sopir truk pengangkut motor yang diringkus polisi--
Tersangka mengisi penuh tangki truk di SPBU, kemudian memindahkan sebagian BBM subsidi Solar ke dalam jerigen. Kegiatan tersebut dilakukannya secara berulang dengan menggunakan barcode yang berbeda.
"Dia (NN) mendapatkan BBM dari hasilnya mengisi di setiap SPBU selama perjalanan, saat itu tersangka menyalin sebagain BBM solar ke dalam jerigen dan kemudian melanjutkan perjalanan," lanjutnya.
Kegiatan ini dilakukan secara berulang, hingga BBM bersubsidi jenis Solar terkumpul dan siap dijual kembali kepada masyarakat di Kota Bengkulu.
Selain itu, jerigen-jerigen tersebut disembunyikan tersangka di dalam bak truk yang dikendarai pelaku.
"Kemudian, saat bertemu dengan SPBU lainnya, pelaku ini kembali mengisi BBM dengan barcode lainnya," jelas Panit.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Bengkulu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi ini.
BACA JUGA:Wagub Mian Minta Pertamina Cari Jalur Alternatif untuk Pasok BBM ke Bengkulu

--
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 2 Pria di Pekan Sabtu, 8 Paket Ganja Diamankan
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


