Iklan RBTV

Tahu Belum? Segini Denda Jika Mengundurkan Diri dari CPNS

Tahu Belum? Segini Denda Jika Mengundurkan Diri dari CPNS

Denda Jika Mengundurkan Diri dari CPNS--

- Lulus tapi belum diangkat CPNS, lalu mundur: Denda Rp 50 juta.

- Sudah diangkat CPNS, lalu mundur: Denda Rp 100 juta.

- Sudah diangkat CPNS dan ikut Diklat Intelijen, lalu mundur: Denda Rp 200 juta.

Bisa dibayangkan, kalau kamu sudah sejauh itu berproses, lalu tiba-tiba berubah pikiran, kamu harus membayar hingga Rp 200 juta.

BACA JUGA:Plafon Mulai Rp 500 Ribu Hingga Rp 20 Juta, Pinjaman BRI Ceria Cuma Butuh 6 Syarat Ini

Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding aturan pada 2021 lalu, yang maksimal “hanya” Rp 100 juta.
Jadi, kalau kamu berniat masuk BIN, pastikan betul kamu siap fisik, mental, dan komitmennya.

Kementerian Keuangan dan BKN: Tidak Ada Denda, Tapi Tetap Ada Konsekuensi

Tidak semua kementerian memilih jalur denda. Misalnya, di Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanksi yang diberikan lebih kepada pembatasan kesempatan ikut seleksi lagi.

Kalau kamu mundur setelah dinyatakan lulus dan/atau mendapatkan NIP, maka kamu akan dikenai larangan untuk mendaftar seleksi ASN selama dua tahun anggaran ke depan. Artinya, kamu harus menunggu minimal dua tahun baru bisa mencoba lagi.
Sanksi ini memang terasa lebih ringan dibanding harus bayar puluhan juta, tapi tetap saja, waktu dua tahun itu bukan waktu yang sebentar.

BACA JUGA:Perbedaan Toyota Avanza dan Veloz, Elegan Keluarga vs Sporty Premium

Kenapa Ada Denda?

Kalau kamu bertanya-tanya, kenapa harus ada denda segala, sebenarnya alasannya sederhana: negara sudah keluar banyak biaya untuk proses seleksi CPNS. Mulai dari administrasi, tes seleksi, sampai pengangkatan.

Bayangkan kalau peserta yang sudah diluluskan tiba-tiba mundur, semua anggaran itu jadi terbuang sia-sia.

BACA JUGA:Ini Penyebab dan Alasan 12 Persen Peserta CPNS 2024 yang Sudah Lulus Mengundurkan Diri

Karena itu, beberapa instansi memberlakukan denda sebagai bentuk tanggung jawab moral dan finansial.

Selain itu, pemberlakuan sanksi ini juga bertujuan supaya pelamar lebih serius mempertimbangkan keputusan mereka. Tidak sekadar daftar asal-asalan, atau hanya sekadar “coba-coba”.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: