Mau Balik Nama Motor? Ini Syarat, Cara, dan Rincian Biaya yang Wajib Kamu Tahu Biar Siap!
Syarat urus BBNKB --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mau balik nama motor? ini syarat, cara dan rincian biaya yang wajib kamu tahu biar siap!
Kalau kamu baru aja beli motor bekas, entah itu dari teman, saudara, atau orang lain, satu hal penting yang jangan sampai kamu lupakan adalah mengubah dokumen kepemilikan kendaraan dengan balik nama motor.
Proses ini wajib banget dilakukan supaya data kepemilikan motor sesuai dengan nama kamu sebagai pemilik baru.
Selain itu, balik nama juga bikin urusan administrasi ke depannya seperti bayar pajak tahunan atau jual motor lagi jadi lebih gampang.
Tapi sebelum kamu gas ke Samsat, penting banget buat tahu apa aja syarat, cara, dan biaya yang perlu kamu siapin. Yuk, kita bahas satu per satu biar kamu nggak salah langkah!
BACA JUGA:Tempo 6 Bulan Terakhir, Jumlah Penduduk Bengkulu Utara Bertambah 2.206 Jiwa
Apa Itu Balik Nama Motor?
Balik nama motor itu sederhananya proses mengganti nama kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Biasanya ini dilakukan setelah kamu beli motor bekas. Dengan balik nama, semua dokumen kayak STNK dan BPKB nanti akan tercatat atas nama kamu, bukan lagi nama si pemilik sebelumnya.
Nah, prosedurnya lumayan banyak, makanya kamu harus siapin waktu khusus buat ngurus ini ya.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Kompak Anjlok, Antam Masih Menguasai Pasar!
Syarat-Syarat Balik Nama Motor yang Harus Disiapkan
Sebelum ke Samsat, pastikan semua dokumen ini udah lengkap:
- Fotokopi dan asli KTP pemilik baru (kamu).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


