Angin Segar, Sebentar Lagi Guru Non-ASN Bakal Dapat Tunjangan, Segini Nominalnya
Tunjangan Guru non-ASN--
Agar dapat menerima tunjangan, guru non-ASN harus memenuhi beberapa kriteria:
1. Memiliki sertifikat pendidik.
2. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
4. Mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik.
5. Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
BACA JUGA:Daftar 25 PTN yang Buka Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK 2025
Selain itu, setiap guru non-ASN wajib memperbarui data melalui Dapodik secara berkala. Data yang harus diperbarui meliputi:
1. Nama guru
2. Satuan administrasi pangkal
3. Beban kerja
4. Golongan ruang
5. Masa kerja
6. NUPTK
7. Tanggal lahir
8. Status kepegawaian.
Perlu diingatkan, kesalahan atau keterlambatan memperbarui data bisa menyebabkan keterlambatan pencairan tunjangan. Jadi harap teliti.
BACA JUGA:Digunakan 40 Juta User, Transaksi Super App BRImo Tembus Rp1.599 Triliun Tempo 3 Bulan
Demikianlah mengenai informasi tunjangan guru ASN yang dikabarkan mengalami peningkatan ditahun 2025. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


