Iklan RBTV

Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA/SMK Berdasarkan Masa Kerja

Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA/SMK Berdasarkan Masa Kerja

Gaji PPPK lulusan SMA/SMK berdasarkan masa kerja--

BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Apoteker, Tembus Sampai Rp 5 Juta

Tunjangan yang Diterima PPPK Lulusan SMA/SMK

  • Tunjangan keluarga 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan pangan berupa beras.
  • Tunjangan jabatan struktural diberikan sesuai jabatan yang diemban.
  • Tunjangan jabatan fungsional diberikan untuk PPPK yang bertugas dalam bidang tertentu.
  • Tunjangan lainnya tergantung instansi pemerintah tempat bertugas.

BACA JUGA:Wow, Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Dari Golongan 1 hingga Golongan XVII

Demikianlah informasi tentang besaran gaji PPPK 2025 untuk para lulusan SMA/SMK, lengkap berdasarkan lama masa bekerja hingga tunjangannya. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: