Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Ini Besaran Gaji PPPK Lulusan SMA/SMK Berdasarkan Masa Kerja
Gaji PPPK lulusan SMA/SMK berdasarkan masa kerja--
BACA JUGA:Segini Rincian Gaji PPPK Apoteker, Tembus Sampai Rp 5 Juta
Tunjangan yang Diterima PPPK Lulusan SMA/SMK
- Tunjangan keluarga 10% dari gaji pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan pangan berupa beras.
- Tunjangan jabatan struktural diberikan sesuai jabatan yang diemban.
- Tunjangan jabatan fungsional diberikan untuk PPPK yang bertugas dalam bidang tertentu.
- Tunjangan lainnya tergantung instansi pemerintah tempat bertugas.
BACA JUGA:Wow, Segini Gaji PPPK Tahun 2025 Dari Golongan 1 hingga Golongan XVII
Demikianlah informasi tentang besaran gaji PPPK 2025 untuk para lulusan SMA/SMK, lengkap berdasarkan lama masa bekerja hingga tunjangannya. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


