Iklan RBTV

Polresta Bengkulu Razia Toko Penjual Miras Tanpa Izin Edar

Polresta Bengkulu Razia Toko Penjual Miras Tanpa Izin Edar

Razia minuman keras di Kota Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Untuk menciptakan situasi Kota Bengkulu yang selalu kondusif, Polresta Bengkulu melakukan razia peredaran minuman keras tanpa izin edar.

Razia dilakukan oleh Resmob Macan Gading dan Samapta Polresta Bengkulu pada Sabtu (3/5) malam.

Razia yang dipimpin oleh Kasubnit 2 Unit 6 Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Ego Fermana ini menyasar sejumlah toko yang disinyalir menjual minuman keras.

BACA JUGA:Masih Ingat Kejadian Begal di Danau Dendam? Pelakunya Mengaku Polisi tapi Sekarang Ditangkap Polisi

Ada lima toko yang didatangi tim gabungan dan hasilnya ratusan botol minuman keras berbagai merek tanpa izin didapat dan langsung diangkut ke Polresta Bengkulu.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, kegiatan tersebut merupakan masih dalam rangka operasi pekat nala Premanisme tahun 2025.

"Lebih kurang ada ratusan miras dengan berbagai macam merek diamankan dan langsung disita dibawa ke Mapolresta Bengkulu," kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:5 Smart TV Terbaik 2025! Teknologi Terkini untuk Hiburan Tanpa Batas

Kasat Reskrim, menambahkan selain miras, pihaknya akan rutin juga melakukan patroli dalam mencegah terjadinya tindak pidana terkhusus yang dilakukan oleh gangstars yang sebelumnya meresahkan.

BACA JUGA:Apakah Ini yang Disebut Keponakan Durhaka? Sekarang Menyesal Tiadaguna

(Rendra,)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: