Mau Dapat Bantuan Uang Muka Rumah Subsidi dari Pemerintah? Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Bantuan Uang Muka Rumah Subsidi --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun, keterbatasan dana sering menjadi penghalang utama untuk mewujudkan impian tersebut.
Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan program subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk membantu MBR membeli rumah subsidi.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban uang muka dan mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian layak.
BACA JUGA:Sering Garuk Karena Gatal-gatal Akibat Panu, Basmi Panu dengan 11 Tanaman Obat Keluarga Berikut
SBUM merupakan salah satu fasilitas dari program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang ditujukan bagi MBR. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan sebagai uang muka saat membeli rumah subsidi. Ketentuan dan besaran SBUM diatur dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa MBR yang berada di Provinsi Papua dan Papua Barat mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta, sedangkan MBR di luar wilayah tersebut menerima SBUM sebesar Rp 4 juta.
Angka ini memang tampak kecil jika dibandingkan dengan harga rumah secara keseluruhan, namun tetap menjadi keringanan yang sangat berarti, terutama bagi keluarga muda yang baru memulai kehidupan berumah tangga.
BACA JUGA:Info dari Orang Dalam, Ini Bocoran Contoh Soal Tes PPPK Tahap II Teknis
Penerima SBUM harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 44/2021, syarat-syarat penerima SBUM antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


