Iklan RBTV

Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

 Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Berdasarkan Golongan dan Pendidikan

gaji dan tunjangan pppk tahap II 2024--

Berikut ini adalah daftar lengkap gaji PPPK 2025, dari golongan paling rendah sampai paling tinggi:

  • golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • golongan XII–XVII: gaji terus meningkat sampai maksimal Rp 7.329.900

Jadi, buat kamu yang lulusan S1 misalnya, kamu akan berada di golongan IX dengan kisaran gaji antara Rp 3,2 jutaan sampai Rp 5,2 jutaan, tergantung masa kerjamu nanti.

BACA JUGA:Kabar Baik! Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat Resmi Ditetapkan. Intip Kisaran Besarannya

Tunjangan PPPK 2025

Gaji pokok memang jadi daya tarik utama, tapi jangan lupakan bahwa PPPK juga dapat beragam tunjangan yang bikin penghasilan total makin besar. Apa aja sih tunjangan yang bisa kamu dapatkan? Ini dia daftarnya:

1. Tunjangan Keluarga

Buat kamu yang sudah menikah dan punya anak, ada tambahan tunjangan untuk istri/suami dan anak-anak. Lumayan banget buat nambah penghasilan rumah tangga.

2. Tunjangan Kebutuhan Pokok

Biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan beras, bisa berupa uang atau barang tergantung instansi. Bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pangan pegawai.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Kalau kamu nanti menempati jabatan struktural (misalnya kepala bidang), maka kamu berhak atas tunjangan tambahan sesuai tingkatan jabatanmu.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Bagi yang bekerja sebagai tenaga pendidik, medis, atau profesional teknis lain, kamu juga akan mendapatkan tunjangan berdasarkan tugas fungsional yang kamu jalankan.

5. Tunjangan Tambahan

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, daerah terpencil, atau tunjangan kinerja. Ini tergantung lokasi dan kebijakan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: