Aturan Baru Seragam dan Atribut ASN serta PPPK 2025, Apakah Ada Perbedaan?
Aturan Baru Seragam dan Atribut ASN serta PPPK 2025--
Pegawai diberi keleluasaan untuk menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan, sesuai budaya kerja masing-masing instansi. Walau fleksibel, tetap ada aturan batas yang menjunjung profesionalitas.
- Hari Upacara
PNS dan PPPK wajib mengenakan seragam resmi upacara (PDU) sesuai protokol dan ketentuan yang berlaku, khususnya pada momen-momen kenegaraan atau kegiatan resmi.
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten dan Kota Jawa Barat Tahun 2025, Tertinggi Segini
Daftar Atribut yang Wajib Dipakai ASN Tahun 2025
Selain pakaian, ASN juga wajib mengenakan atribut pelengkap yang menunjukkan identitas dan kedudukan mereka dalam struktur pemerintahan. Atribut tersebut meliputi:
- Tanda jabatan: Menandakan posisi atau peran dalam organisasi.
- Lencana korps ASN: Sebagai simbol kebersamaan dan semangat aparatur sipil.
- Papan nama: Untuk memudahkan identifikasi nama dan posisi pegawai.
- Lambang instansi: Mewakili unit kerja atau lembaga tempat ASN bertugas.
Penggunaan atribut ini bersifat wajib dan harus dikenakan lengkap ketika menggunakan pakaian dinas.
BACA JUGA:Titik Nol Gedung Kejari Seluma Dimulai, Disini Lokasinya
Mengapa Perubahan Ini Penting?
Dulu, tak jarang PPPK dipandang sebelah mata karena seragam mereka berbeda dari PNS. Namun kini, pemerintah berkomitmen menghapus stigma tersebut.
Dengan aturan baru ini, PPPK mendapat perlakuan setara, baik dari sisi hak maupun kewajiban.
Ini bukan hanya sekadar soal seragam. Perubahan ini mencerminkan transformasi budaya birokrasi yang lebih inklusif, modern, dan menjunjung kesetaraan di antara seluruh aparatur negara.
Mulai tahun 2025, semua ASN tanpa kecuali baik PNS maupun PPPK harus mematuhi aturan baru ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


