BNI Cabang Bengkulu Membalas Surat dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, Begini Isinya
Pagar BNI cab Bengkulu yang akan dimundurkan untuk penataan Jalan S Parman--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) cabang Bengkulu akhirnya merespon surat yang dikirim Pemkot Bengkulu melalui Dinas PUPR.
Hal tersebut disampaikan pihak BNI melalui surat balasan yang diberikan ke PUPR pada 5 Mei lalu. Pihak BNI pun memberikan respon positif terhadap rencana pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam surat tersebut, pihak BNI cabang Bengkulu menyatakan bersedia membongkar pagar dan akan mundur 5 meter karena melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP).
BACA JUGA:Program MBG 2025 Kota Bengkulu, 4 Hari Berturut-turut Polda Bengkulu Distribusikan MBG ke Sekolahan
Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman mengatakan, sebelumnya pihaknya mengirimkan surat pemberitahuan ke BNI cabang Bengkulu pada 24 April 2025 untuk meminta pihak BNI melakukan pembongkaran pagar, karena melanggar garis sepadan jalan (GSP).
"Kami minta mereka segera membongkar sendiri pagar tersebut karena melanggar GSP. Namun baru dibalas oleh Bank BNI itu tanggal 5 Mei. Alhamdulillah sudah ada tanggapan, namun ini masih harus berkordinasi dulu ke Bank BNI Pusat. Karena aset ini adalah aset negara," jelas Noprisman, Kamis 8 Mei 2025.
BACA JUGA:Tahun 2025, Bank Mandiri Berikan Pinjaman Modal Usaha KUR Tanpa Jaminan Hingga Rp 100 Juta
Ia berharap, dari hasil koordinasi ke BNI pusat tersebut tidak memakan waktu lama karena pihak PUPR akan memulai pengerjaan di akhir bulan Juni mendatang.
"Diakhir Juni itu kita sudah melaksanakan fisik pembongkaran atau penataan kawasan S Parman tersebut. Alangkah baiknya kalau pagar tersebut sebelum kita melakukan penataan kawasan S Parman itu sudah dilakukan pergeseran atau mundur kurang lebih 5 meter dari posisi sekarang," tambahnya.
BACA JUGA:Harga Emas 24 Karat Terbaru Berlaku Hari Ini, Turun hingga Rp 3.000
Sementara itu, selain pagar BNI, bangunan toko Frans Furniture yang berada di sebelah BNI juga melanggar GSB atau Garis Sempadan Bangunan dan diminta juga memundurkan bangunannya.
"Frans Furniture itu memakan GSB karena sempadan bangunannya yang nanti juga akan kami tanyakan tanggapan terkait surat yang sudah kami layankan di tanggal 24 April kemarin juga. Sampai saat ini belum ada jawaban," kata Noprisman.
"Semoga dalam waktu dekat Frans Furniture juga proaktif. Demi kenyamanan baik pelanggan maupun pejalan kaki di S Parman. Kami imbau untuk segera membongkar bangunan tersebut," tutup Noprisman.
BACA JUGA:Program MBG di SDN 75 Kota Bengkulu, Pemprov Minta MBG Dilaksanakan di Kabupaten
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


