Iklan RBTV

Atensi Kapolda Bengkulu, Tindak Tegas Oknum Debt Collector yang Tarik Kendaraan

Atensi Kapolda Bengkulu, Tindak Tegas Oknum Debt Collector yang Tarik Kendaraan

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, SIK.M.Si--

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Atensi Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, SIK.M.Si untuk tindak tegas oknum debt collector yang tarik kendaraan di jalan raya.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, SIK.M.Si meminta masyarakat untuk tidak segan-segan langsung mendatangi kantor polisi terdekat untuk melapor jika menjadi korban debt collector di jalan raya, khususnya di Provinsi Bengkulu.

Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyojo saat melakukan kunjungan kerjanya ke Polres Seluma, pada Jumat (9/5) siang.

BACA JUGA:Harga Emas Lotus Archi Hari Ini Jum’at 9 Mei 2025, Terjun Hingga Puluhan Ribu

Dengan tegas, Jenderal bintang 2 ini mengatakan jika ada oknum debt collector yang menarik paksa kendaraan di jalan raya segera dilaporkan ke kepolisian.

"Seperti yang kita ketahui bersama untuk debt collector atau penarikan kendaraan dari masyarakat dengan cara merampas, tentunya ini bisa dilaporkan langsung ke Polres, nanti Kapolres akan menindaklanjutinya, karena hal itu tidak diperkenankan apapun alasannya, karena itu sudah ada aturannya sendiri," tegas Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Tebar Benih Ikan dan Lepas Liarkan Burung Endemik Saat Kunker ke Polres Seluma

Aksi oknum debt colcetor saat melakukan penarikan kendaraan di jalanan nyaris seperti aksi premanisme, karena kerap kali melibatkan kekerasan verbal.

Perbuatan oknum debt colletor tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP) dengan ancaman hukumnya sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:KUR BSI 2025 untuk Modal UMKM Bengkel Motor, Pinjaman Rp50 Juta Angsurannya Rp30 Ribuan sehari

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: