Iklan RBTV

Jangan Gegabah! Ini 7 Kesalahan Serius yang Bisa Membatalkan SK Pengangkatan PPPK, Wajib Dihindari

Jangan Gegabah! Ini 7 Kesalahan Serius yang Bisa Membatalkan SK Pengangkatan PPPK, Wajib Dihindari

Jangan Gegabah! Ini 7 Kesalahan Serius yang Bisa Membatalkan SK Pengangkatan PPPK, Wajib Dihindari--foto;rbtv.disway.id

NASIONAL,RBTVDISWAY.ID- Jangan gegabah! ini 7 kesalahan serius yang bisa membatalkan SK pengangkatan PPPK, wajib dihindari.

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu menjadi impian banyak tenaga honorer di Indonesia.

Setelah melewati proses seleksi yang panjang dan melelahkan, tentu kabar kelulusan adalah angin segar yang dinanti.

BACA JUGA:Selain Jam Kerja, PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu Ketentuan Disiplin Berikut

Tapi tunggu dulu lulus seleksi belum berarti aman 100%. Ada beberapa kesalahan fatal yang, jika dilakukan, bisa berujung pada dibatalkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK.

Agar perjuangan Anda tidak sia-sia, simak baik-baik tujuh pelanggaran yang bisa membatalkan SK PPPK berikut ini.

1. Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus

Banyak yang tidak tahu bahwa mundur setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK bukanlah keputusan ringan.

Begitu Anda menyatakan mundur, kelulusan yang sudah diumumkan otomatis dibatalkan.

Dan sayangnya, Anda tidak bisa menggunakan kelulusan tersebut di kesempatan rekrutmen berikutnya. Jadi, pastikan benar-benar siap sebelum mendaftar.

BACA JUGA:Mobil Pengangkut Sulit Isi BBM, Sampah Menumpuk di Sejumlah Kawasan Kota Curup

2. Tidak Hadir di Semua Tahapan Seleksi

Seleksi PPPK bukan hanya tentang lulus ujian tulis. Ada berbagai tahapan yang harus diikuti mulai dari seleksi administrasi, ujian kompetensi, hingga verifikasi akhir.

Jika Anda absen di salah satu tahapan tersebut, maka instansi punya dasar yang kuat untuk membatalkan kelulusan Anda, meskipun Anda dinyatakan lulus tes.

BACA JUGA:Kebakaran di Kota Bengkulu: Rumah Sekaligus Toko Ludes, Mobil Pick Up Ikut Terbakar, Pemilik Terluka

3. Tidak Memenuhi Syarat Dokumen dan Pendidikan

Jangan remehkan kelengkapan berkas. Banyak kasus pembatalan SK terjadi karena dokumen yang tidak lengkap atau kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan formasi.

Misalnya, pelamar guru yang tidak punya sertifikat PPG, atau tenaga kesehatan tanpa STR aktif. Jika dokumen tidak valid, maka pengangkatan bisa batal secara otomatis.

4. Terlibat Kasus Hukum atau Tindak Pidana

Bagi siapa pun yang pernah atau sedang menjalani hukuman pidana dengan vonis minimal dua tahun, otomatis akan gugur dari status calon PPPK.

Pemerintah sangat tegas dalam menjaga integritas aparatur sipil, termasuk PPPK. Jadi, catatan hukum bersih menjadi salah satu syarat mutlak.

BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Beruntun di Seluma, Pengendara Sepeda Motor Akhirnya Meninggal Dunia

5. Ajukan Pindah Instansi Setelah SK Terbit

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah larangan mengajukan pindah instansi setelah SK atau Nomor Induk PPPK keluar.

Berdasarkan Permenpan RB No. 14 Tahun 2023, jika Anda tetap memaksakan pindah, maka status PPPK Anda dianggap batal atau mengundurkan diri secara otomatis.

BACA JUGA:Jam Kerja Singkat Ada Tunjangannya juga! Simak, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu

6. Menyampaikan Data Palsu Saat Pendaftaran

Hati-hati dalam mengisi data saat pendaftaran. Bila ada informasi palsu atau dokumen yang direkayasa, dan hal itu terbukti di kemudian hari, maka proses pengangkatan bisa langsung dibatalkan.

Kalau sudah terlanjur diangkat, konsekuensinya bisa lebih berat diberhentikan secara tidak hormat.

BACA JUGA:Tiga ASN di Lebong Dipecat, Ini Inisial dan Kasusnya

7. SK Berisi Masa Kerja Sampai Batas Usia Pensiun

Ada kekeliruan yang sempat terjadi di beberapa instansi, yaitu menyertakan ketentuan masa kerja hingga batas usia pensiun (BUP) dalam SK PPPK.

Padahal, BKN menyatakan bahwa hal ini tidak sah dan bertentangan dengan peraturan. Jika hal ini ditemukan, maka SK bisa dinyatakan batal demi hukum.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Cek Rentang Nominal, Beserta Peluang Kariernya di Sini!

Menjadi PPPK adalah pintu menuju masa depan yang lebih stabil, terutama bagi para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Namun, untuk bisa benar-benar lolos hingga tahap akhir, Anda harus teliti dan disiplin dalam mengikuti aturan.

Hindari ketujuh kesalahan di atas agar SK pengangkatan Anda tetap aman dan tidak dibatalkan di tengah jalan.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Rejang Lebong

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: