Iklan RBTV

Jam Kerja Singkat Ada Tunjangannya juga! Simak, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Jam Kerja Singkat Ada Tunjangannya juga! Simak, Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Paruh Waktu

Daftar tunjangan dan gaji yang didapat PPPK Paruh Waktu--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Jam kerja singkat ada tunjangannya juga! simak, ini daftar tunjangan dan gaji PPPK paruh waktu.

Pemerintah kini menghadirkan opsi baru buat tenaga honorer yang ingin status kepegawaian yang lebih pasti, tapi belum bisa atau belum lolos di jalur PPPK penuh waktu. 

PPPK paruh waktu lebih fleksibel, tapi tetap memberikan hak-hak dasar seperti gaji dan tunjangan. PPPK paruh waktu bekerja selama 4 jam per hari, sehingga dalam seminggu total jam kerja PPPK paruh waktu sekitar 18 jam 45 menit.

Meski jam kerja lebih singkat dibanding ASN atau PPPK penuh waktu, skema ini tetap dilindungi oleh aturan resmi dan punya regulasi jelas.

BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1, Cek Rentang Nominal, Beserta Peluang Kariernya di Sini!

Gaji PPPK Paruh Waktu: Disesuaikan Golongan dan Kadang Bisa Lebih Tinggi

Soal gaji, semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022. 

Besarannya ditentukan dari golongan dan latar belakang pendidikan. Misalnya, untuk golongan I, gaji PPPK paruh waktu ada di angka sekitar Rp969 ribu per bulan. 

Kalau golongan V, yang umumnya lulusan SMA, gajinya bisa tembus Rp1,2 juta per bulan.

Tapi perlu diingat, gaji ini bisa juga menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Jadi kalau kamu kerja di provinsi yang UMP-nya tinggi, kemungkinan gajimu juga bisa lebih dari angka tersebut. Tergantung kebijakan instansi dan daerah tempat kamu ditempatkan, ya.

BACA JUGA:Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Rejang Lebong

Tunjangan Tidak Penuh Waktu, Tapi Hak Tetap Dapat

Meskipun statusnya paruh waktu, bukan berarti tunjangan ikut “setengah-setengah”. Justru, banyak instansi tetap memberikan tunjangan layaknya pegawai penuh waktu. Berikut beberapa tunjangan yang umumnya diberikan:

- Tunjangan Keluarga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: