Nahkoda dan ABK Kapal KM Tiga Putra Sudah Diamankan Polisi, Bagaimana Statusnya Sekarang?
Apa status nahkoda dan ABK kapal wisata yang mengalami kecelakaan?--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Pasca kecelakaan kapal wisata KM Tiga Putra, pihak kepolisian yakni Polresta Bengkulu telah mengamankan 6 orang. Mereka ini adalah nahkoda sekaligus pemilik kapal serta 5 orang ABK.
Setelah diamankan, bagaimana status mereka sekarang? Penjelasan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, keenam orang ini masih berstatus saksi.
Dilanjutkan Kapolresta, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan KSOP dan Ditjen Perhubungan Laut (Kemenhub).
"Kapten kapal dan ABK masih kita periksa sebagai saksi. Kita akan mintai keterangan KSOP dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.
Enam orang yang telah diamankan itu, Edi Susanto sebagai nahkoda dan pemilik kapal. Kemudian 5 ABK yakni bernama Rahmad, Andri, Yandi, Dedek dan Fandi. Sementara itu, berkaitan dengan tragedi kapal tenggelam, polisi sudah memeriksa 21 saksi.
"Sudah 21 saksi kita mintai keterangan. Kita juga akan memintai keterangan saksi ahli untuk mengetahui apakah kapal tersebut layak berjalan atau tidak, termasuk mengetahui apakah over penumpang atau tidak," kata Kapolresta Bengkulu.
Jumlah Penumpang 107 Orang
Tim gabungan TNI-Polri, Pemprov Bengkulu dan Basarnas Bengkulu melakukan update hari ketiga pasca kecelakaan kapal wisata Tiga Putra, yang mengalami kecelakaan pada Minggu sore (11/5).
Dalam keterangannya, Tim Gabungan menyampaikan jika penumpang atau orang yang naik ke kapal tersebut bukan 104. Melainkan berjumlah 107 orang, termasuk nahkoda dan ABK.
Diketahuinya hal ini setelah ada tiga orang melapor ke Posko dan mengaku juga ikut dalam kapal itu.
Disampaikan Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni penambahan tiga orang tersebut, usai pihaknya menerima laporan pada Senin siang. Untungnya, tiga orang itu dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Ketahui Apa Saja Penyebab Pengajuan KUR Ditolak di BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri, Penting Disimak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


