Iklan RBTV

Kapal Wisata Pulau Tikus Karam, Jasa Raharja Cabang Bengkulu: Ini Syarat Klaim Santunan

Kapal Wisata Pulau Tikus Karam, Jasa Raharja Cabang Bengkulu: Ini Syarat Klaim Santunan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Adrian-rbtv.disway,id

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan santunan kepada korban yang menjadi korban dalam peristiwa karamnya Kapal Wisata pulau tikus KM 3 Putra.

Dalam pemberian santunan ini ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh korban untuk mengklaim santunan yang akan mereka terima.

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah, Gubernur Helmi Wacanakan Seleksi Kepsek Sistem Terbuka

Kepala cabang Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina menyampaikan untuk korban yang menyampaikan untuk mengklaim santunan pihak keluarga korban diwajibkan untuk melampirkan laporan ke kepolisian, surat kesehatan dari pihak rumah sakit dan identitas diri.

Sedangkan untuk bantuan korban yang meninggal dunia akan langsung diserahkan kepada ahli waris korban.

"Untuk mengklaim santunan ini pihak keluarga diwajibkan melampirkan beberapa persyaratan," ungkapnya.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu: Kapal Wisata Pulau Tikus KM 3 Putra Hanya Memiliki Izin Usaha, Standar Keselamatan?

Sedangkan untuk korban meninggal dunia yang berada di luar Provinsi Bengkulu,  Fitri mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja di lokasi ahli waris untuk membayarkan santunan kepada pihak ahli waris. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan dibayarkan dimana korban mendapatkan perawatan.

"Untuk korban yang ada di luar Provinsi Bengkulu, Jasa Raharja cabang Bengkulu sudah berkoordinasi dengan Jasa Raharja tempat ahli waris dan mereka juga siap membayar santunan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Harumkan Bengkulu, Tri Brata Raflesia FC Jadi Tim Pertama yang Lolos Main ke Liga 3 Indonesia 2025

Fitri menyampaikan untuk korban meninggal dunia sebanyak 8 orang dan korban luka-luka sebanyak 13 orang telah diberikan santunan.

Untuk korban meninggal dunia diberikan santunan Rp 50 juta, sementara korban luka-luka diberikan santunan Rp 20 juta. 

Sistem pemberian santunan akan diberikan langsung kepada ahli waris untuk korban meninggal dunia. Sementara korban luka, santunan akan diberikan melalui rumah sakit. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait