10 Cara Bergaji Rp 500 Ribu per Hari, Legal dan Bisa Bekerja dari Rumah
Cara mendapatkan gaji Rp 500 ribu per hari--
Setelah itu, tentukan niche blog yang tepat dan gunakan teknik SEO (Search Engine Optimizer) untuk mempublikasikan tulisan, foto, atau video.
BACA JUGA:Harga Emas UBS 14 Mei 2025 Turun, Lebih Murah dari Antam, Cocok untuk Investor Pemula!
Agar blog kamu bisa menjadi cuan, kamu perlu konsisten dalam mengurus blog. Jika blog kamu sudah terkenal, kamu bisa mendapatkan Adsense dari Google, bahkan bisa saja diajak untuk mengulas produk tertentu.
Penghasilan Blogger sangat bervariatif tergantung visitor ataupun traffic. Dengan strategi konten Blogger yang tepat, kamu akan mendapatkan ratusan ribu visitor tiap hari dan mampu menghasilkan pendapat hingga jutaan rupiah setiap hari. Menggiurkan bukan?
2. Membuka Bisnis di E-Commerce
Cara mendapatkan uang dengan legal selanjutnya adalah menjual produk di E-Commerce.
Membuka bisnis di E-Commerce kamu tidak perlu membayar sepeser Rupiah alias gratis. Kamu hanya perlu membuka akun dan mulai jual produk kamu.
Contohnya di Tokopedia, Anda dapat buka Toko gratis dan cepat di aplikasi Tokopedia.
Tidak perlu waktu yang lama, hanya butuh 5 menit kamu bisa buka Toko yang mampu menjangkau masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Ada banyak keuntungan ketika kamu buka bisnis di E-Commerce. Selain dapat menghemat biaya pembukaan bisnis, adanya Toko Online dapat mempermudah pelanggan untuk melakukan pembelian.
Pelanggan akan mudah menemukan produk kamu dan bisa membeli produk tanpa harus keluar rumah. Dengan bisnis online ini, kamu akan untung banyak hingga jutaan Rupiah.
BACA JUGA:Mau Punya Emas Tanpa Bayar Tunai? Ini Cara Mudah Cicil Emas di Pegadaian
3. Berjualan Sebagai Dropshipper
Apabila kamu bingung ingin menjual produk apa, tenang saja kamu bisa jadi seorang Dropshipper.
Cara ini cukup digemari oleh banyak orang yang bekerja dari rumah, ini adalah kesempatan kamu untuk mendapatkan jutaan Rupiah dengan mudah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


