Penerapan Opsen Pajak 66 Persen Bikin Pengusaha Kendaraan Gelisah
Penerapan opsen pajak--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pemberlakuan opsen pajak sebesar 66 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, membuat pengusaha kendaraan gelisah.
Dalam audiensi Kamis siang (15/5/2025) dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu, perwakilan dealer menyampaikan sejumlah dampak yang dirasakan pasca penerapan opsen pajak ini.
Dari tujuh dealer yang melakukan audiensi, salah satunya General Manager (GM) Kangaroo Motor Mandiri Suzuki, Hendra Perdana Kusuma mengatakan, ada dampak pada naiknya harga jual kendaraan antara Rp 10 juta sampai Rp 50 Juta.
Selain memberatkan konsumen, kondisi ini juga berdampak dengan penurunan daya beli 75 persen dibandingkan sebelumnya. Sehingga, para pengusaha ini meminta adanya kajian pemberian keringanan sama seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Temuan Diduga Janin Bayi di Selokan di Pasar Bawah Kota Manna
“Kita tadi menyampaikan ke Pak Sekda mengenai keresahan yang terjadi terkait pajak opsen 60 persen, keinginan kita supaya diberi keringanan sama seperti sebelumnya. Karena pajak opsen ini sangat berdampak dengan harga kendaraan yang mengalami kenaikan, dengan range 10 sampai 50 juta rupiah. Bahkan daya beli juga menurun sampai 75 persen,” ujar Hendra Perdana Kusuma.
Sementara itu, dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Hadianto, bahwa penerapan opsen 66 persen ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang, yang kemungkinan dapat diberikan keringanan dengan kebijakan Gubernur Bengkulu tentunya dengan kajian terlebih dahulu.
BACA JUGA:Masuk Tahap Lelang, Proyek Pembangunan Jalan Aru Jajar Dimulai Juni
Namun, dengan adanya opsen 66 persen ini untuk pendapatan pajak Kabupaten Kota digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
“Dari perkumpulan pihak dealer yang ada di Bengkulu sudah berkordinasi dengan kita, di mana mereka mengeluhkan agar SK keringanan atau diskon dapat diberlakukan kembali, nanti akan kita sampaikan dengan pimpinan. Karena, kebijakan opsen 66 persen ini kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang,” tutup Hadianto.
Dian Maya Erika
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



BACA JUGA: