Bukan Opsen 66%, Kepala Bapenda Beberkan Penyebab Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Tertinggi se-Indonesia
Penyebab pajak kendaraan di Bengkulu tinggi-Verdi Dwiansyah-RBTV Disway
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto saat ditemui RBTV Disway Jumat (16/5) siang menjelaskan permasalahan opsen pajak kendaraan sebesar 66 persen yang lagi ramai dibahas warga Provinsi Bengkulu di media sosial.
Hadianto mengatakan opsen pajak 66% merupakan kebijakan langsung dari Pemerintah Pusat yang mulai diberlakukan pada 6 Januari 2025, dan masih diberi keringanan hingga 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Siapkan Tisu Sebelum Nonton! Ini 5 Rekomendasi Film Korea Sedih yang Bikin Banjir Air Mata
Mantan Sekda Kabupaten Seluma ini pun menguraikan, permasalahan mahalnya pajak kendaraan yang dibahas oleh netizen atau warga Provinsi Bengkulu di media sosial itu akibat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan produk dari era pemerintahan sebelum Gubernur Helmi Hasan.
Berdasarkan Perda tersebut, tarif PKB sebesar 1,2 persen yang nilainya tertinggi, begitu jgua tarif BPNKB sebesar 12 persen yang merupakan tarif tertinggi di Indonesia. Inilah yang membuat pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu mahal.
BACA JUGA:Pemerintah Batasi Jumlah SIM Card Hp per Orang, Maksimalnya Segini…
"Pada saat ini memang banyak di masyarakat membahas terkait dengan opsen 66 persen. Kita sampaikan bahwa terkait dengan opsen pajak ini, berdasarkan Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita tertinggi di Indonesia," kata Hadianto, Jumat (16/5/2025).
"Itu yang menyebabkan ada kenaikan. Jadi opsen yang dilakukan pembagian untuk Kabupaten/Kota saat ini sudah sesuai amanat Undang-undang juga. Karena pada saat pemerintahan Gubernur Helmi Hasan kita menerima peninggalan dari Gubernur lama karena Perda disahkan tahun 2023," ungkap Hadianto.
Hadianto menjelaskan, Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memang tertinggi karena terdapat selisih. Sehingga akibat Perda tersebut, kenaikan pajak di Bengkulu mencapai 24 persen sampai 33 persen, tergantung jenis kendaraan.
"Berdasarkan Perda, kita tertinggi. Seharusnya kita pengurangan ditarif harga. Kalau untuk perhitungan opsen sendiri, kita tarif 1,2 persen kemudian dikali nilai jual kendaraan misalnya Rp 200 juta. Nilai kendaraan dikali bobot 105. Nah 105 ini masuk ke pajak Provinsi kemudian dikali tarif. Nah tarif yang kita terima dikali 66 opsen pajak, itulah yang diterima Kabupaten/Kota," ungkap Hadianto.
BACA JUGA:Ini 5 Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH NI Bagi Peserta yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
(Verdi Dwiansyah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


