Iklan RBTV

Bupat Choirul Huda Copot Abdiyanto dari Jabatan Sekda Mukomuko

Bupat Choirul Huda Copot Abdiyanto dari Jabatan Sekda Mukomuko

Plh Sekda Mukomuko yang ditunjuk Bupati --

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Bupati Mukomuko Choirul Huda mengambil langkah strategis untuk menata organisasi dan memperkuat kinerja Pemerintahan dengan mengganti Sekda yang dijabat oleh Abdiyanto. Choirul Huda menunjuk kembali Marjohan Husein sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekda Mukomuko.

Penunjukan Marjohan Husein sebagai Plh Sekda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko pertanggal 15 Mei 2025. Ia menggantikan Abdiyanto, Sekda sebelumnya yang belum diketahui akan menempati posisi baru karena Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) belum diterbitkan.

BACA JUGA:Bukan Opsen 66%, Kepala Bapenda Beberkan Penyebab Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Tertinggi se-Indonesia

Untuk diketahui, Marjohan pada masa Pemerintahan periode Choirul Huda yang lalu pernah menjabat Sekretaris Daerah, namun begitu pergantian ke Bupati yang baru, ia diganti oleh Yandaryat. Dikarenakan Yandaryat meninggal dunia, akhirnya jabatan Sekda diberikan kepada Abdiyanto.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Haryanto, membenarkan kabar penunjukan tersebut.

“Benar, Pak Bupati menunjuk beliau (Marjohan Husein) sebagai Plh Sekda menggantikan Pak Abdiyanto, yang mana sebelumnya beliau menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans),” ujar Haryanto.

BACA JUGA:Siapkan Tisu Sebelum Nonton! Ini 5 Rekomendasi Film Korea Sedih yang Bikin Banjir Air Mata

Meski posisi Plh sudah diisi, untuk Abdiyanto hingga kini, belum ada keputusan dari pimpinan terkait penugasan baru bagi mantan Sekda tersebut.

“Kami masih menunggu arahan pimpinan terkait posisi selanjutnya untuk Pak Abdiyanto. Sementara ini, fokus kami adalah menyiapkan administrasi untuk kemungkinan pendefinitifan Plh Sekda saat ini,” jelas Haryanto.

Haryanto menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mempersiapkan proses administratif untuk menjadikan Marjohan Husein sebagai Sekda definitif.

“Untuk sementara masih Plh. Namun kami tengah menyiapkan langkah-langkah administratif untuk mendefinitifkan Pak Marjohan Husein,” pungkasnya.

BACA JUGA:Ini 5 Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH NI Bagi Peserta yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: