Iklan RBTV

Syarat Wajib Pengajuan Dana Desa Harus Memiliki Akte Pendirian Koperasi Merah Putih

Syarat Wajib Pengajuan Dana Desa Harus Memiliki Akte Pendirian Koperasi Merah Putih

--

KAUR, RBTVDISWAY.ID –Pemerintah daerah kabupaten Kaur melaksanakan rapat koordinasi melalui media zoom dengan Direktorat Koperasi Republik Indonesia,  terkait proses pembuatan koperasi Merah Putih yang merupakan salah satu program presiden republik Indonesia prabowo subianto.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur Hendris menyampaikan, berdasarkan arahan dari pusat, seluruh desa di Indonesia tanggal 30 juni 2025 telah memiliki akta pendirian koperasi Merah Putih.

BACA JUGA:Sebulan Jelang Idul Adha, Penjualan Kambing Kurban Menurun Drastis Capai 50 Persen

Hendris juga menjelaskan salah satu persyaratan untuk pengajuan pencairan dana desa nantiya yaitu harus memiliki akte koperasi Merah Putih minimal telah memiliki berita acara musyawarah khusus dengan pembahasan pembentukan koperasi Merah Putih.

 

Kepala dinas PMD kabupaten Kaur itu menambahkan, rencananya koperasi Merah Putih akan di launching pada tanggal 12 juli 2025 mendatang, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional, dan akan dilaunching secara serentak yang diikuti oleh 80.000 desa se-Indonesia.

BACA JUGA:Punya Koperasi Merah Putih, Setiap Desa dapat Dana Rp 3 Miliar, Begini Mekanismenya

Untuk desa yang sudah ditentukan dalam pembentukan koperasi Merah Putih, dapat segera melakukan musyawarah dan pembentukan koperasi Merah Putih.

 

“Beberapa hal hasil zoom miting untuk pembentukan mosdes itu paling lambat seluruh desa sampai tanggal 30 juni 2025 harus sudah ada akta pendirian koperasi Merah Putih. Tanggal 12 juli 2025 nanti akan di launching serentak oleh bapak presiden” jelas Kepala dinas PMD kabupaten Kaur Hendris(19/5)

 

Febrianto Romadhan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait