Sudah Tahu Belum, Ini Jenis Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berdasarkan KLBI
Jenis Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berdasarkan KLBI--
7. Usaha Logistik dan Distribusi: Mendukung arus barang dan distribusi produk lokal ke pasar yang lebih luas.
BACA JUGA:Penertiban 130 Kios Pedagang Pasar Panorama Kota Bengkulu, Deadline Pembongkaran hingga Rabu 21 Mei
Selain itu, Kopdes Merah Putih juga diperbolehkan menjalankan usaha lain sesuai dengan potensi lokal, seperti distribusi pupuk, jual beli hasil tani, produk peternakan dan perikanan, serta kegiatan ekonomi berbasis kearifan lokal.
Mekanisme Pendirian Kopdes Merah Putih
Proses pendirian koperasi ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat desa dan kelurahan melalui tahapan berikut:
1. Musyawarah untuk membahas pembentukan koperasi.
2. Musdes yang melibatkan pemerintah desa, masyarakat, LKM/BKM, tokoh masyarakat, dan kelompok rentan.
3. Penyuluhan tentang koperasi dari dinas atau kementerian terkait.
Pembahasan rencana usaha koperasi: nama, tujuan, modal, SHU, dan Anggaran Dasar.
4. Rapat pendirian koperasi yang dicatat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
5. Penunjukan kuasa pendiri untuk proses legalisasi.
Pengajuan permohonan pendirian koperasi ke NPAK.
BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Ini, Antam Makin Berkilau?
Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis kebutuhan lokal, Koperasi Merah Putih diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa dan membuka lapangan kerja baru, sekaligus memperkuat solidaritas sosial masyarakat.
Program ini merupakan langkah strategis menuju Indonesia yang lebih sejahtera dan berdaulat dari desa.
BACA JUGA:Toyota Rush Sebagus Apa? Jangan Mudah Percaya, Ketahui Dulu Kelebihan dan Kekurangannya
Tianzi Agustin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


