Iklan RBTV

Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu Disita Kejaksaan Tinggi

Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern Bengkulu Disita Kejaksaan Tinggi

Aspidsus Kejati Bengkulu saat dikonfirmasi awak media-Rendra Aditya-RBTV Disway

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penyitaan bangunan Mega Mall dan PTM di Kota Bengkulu yang berdiri diatas tanah milik Pemda Kota Bengkulu. 

Proses penyitaan aset ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Suwarno dan Aswas Kejati Bengkulu dengan pengawalan ketat sejumlah aparat TNI berseragam lengkap.

BACA JUGA:Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kejari Seluma, Kajati: Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono didampingi Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, selaku Ketua Tim Pemulihan Aset dan Asintel Kejati Bengkulu, David P. Duarsa melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu mengatakan, penyitaan dan penyegelan ini merupakan langkah tegas Kejati Bengkulu dalam menangani kasus yang sedang diusut saat ini.

BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Salah Satu Syaratnya Punya NPWP

Sementara itu, Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menyampaikan, ada seluas kurang lebih 1500 meter persegi tanah dan bangunan yang ada di Mega Mall dan PTM disita. Namun, penyitaan ini tidak menghalangi proses aktivitas pedagang seperti biasanya.

"Ada lebih kurang bangunan tanah PTM dan Mega Mall sekitar 1500 meter persegi yang disita dan disegel," kata Danang Prasetyo.

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gratiskan Pajak Kendaraan Seumur Hidup untuk Warga dengan Kriteria Ini

Dalam upaya mengusut adanya dugaan korupsi kebocora Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Kota Bengkulu ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu sudah melakukan penggeledahan di Kantor Pemda Kota Bengkulu dan BPKAD, kantor Mega Mall dan mengamankan sejumlah berkas.

Untuk mengusut perkara ini, puluhan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu, termasuk mantan Wali Kota dan Sekda pada masa itu.

BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Salah Satu Syaratnya Punya NPWP

Dikutip dari Wikipedia, Mega Mall Bengkulu adalah salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Bengkulu. Mal yang didirikan pada tahun 2008 ini dimiliki oleh PT Dwisaha Selaras Abadi dan PT Tigadi Lestari melalui perjanjian sewa dengan Pemerintah Kota Bengkulu selaku tuan tanah. Letak mal berada di sebelah Pasar Tradisional Modern Bengkulu (PTM Bengkulu).

BACA JUGA:Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Tembus Rp 8 Juta per Bulan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait