Iklan RBTV

Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Tembus Rp 8 Juta per Bulan?

Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Tembus Rp 8 Juta per Bulan?

Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi merah putih --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - 4 syarat jadi pengurus Koperasi Merah Putih, ini manfaatnya bagi desa!

Pemerintah terus menggulirkan berbagai program strategis untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.

BACA JUGA:BBM di Bengkulu Langka, Pelindo Disebut Harus Tanggungjawab. Teuku : 'Kalau Tidak Mampu Angkat Bendera Putih'

Salah satu inisiatif terbaru adalah Koperasi Desa Merah Putih, sebuah program yang dirancang untuk memperkuat ekonomi lokal melalui koperasi berbasis komunitas desa dan kelurahan.

Program ini lahir sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang fokus pada percepatan pembentukan koperasi desa. Peluncuran resminya direncanakan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

BACA JUGA:Sudah 5 Ekor Sapi di Desa Pasar Talo Mati Mendadak, Saat Dicek Ini Kata Distan Seluma

Koperasi Desa Merah Putih bertujuan menjadi wadah ekonomi yang mengedepankan nilai gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif warga.

Salah satu kelompok yang menjadi prioritas dalam program ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka tidak hanya diajak menjadi anggota koperasi, tetapi juga dilibatkan sebagai pelaku usaha atau pemasok produk yang akan dikelola oleh koperasi.

Dengan kehadiran koperasi ini, diharapkan desa dapat membangun ekonomi yang lebih kuat, membuka lapangan kerja baru, serta mendukung tercapainya visi besar Indonesia Emas 2045.

BACA JUGA:Kabupaten Terkaya Nomor Dua di Bengkulu dengan Bupati Termuda, Tiga Desanya Berstatus 'Desa Tertinggal'

Syarat Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus koperasi dipilih melalui rapat anggota dan bertanggung jawab dalam mengelola organisasi serta menjalankan aktivitas usaha secara profesional dan transparan.

Pengurus juga memiliki kewenangan untuk menunjuk pengelola koperasi dalam hal teknis operasional.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengurus, antara lain:

- Memiliki pengetahuan dan pemahaman dasar tentang koperasi, serta bersikap jujur, loyal, dan berdedikasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: