Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Tembus Rp 8 Juta per Bulan?
Syarat untuk Jadi Pengurus Koperasi merah putih --
- Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan.
- Tidak memiliki hubungan keluarga langsung (sedarah maupun semenda) sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas koperasi lainnya.
- Bukan merupakan bagian dari struktur kepemimpinan desa (misalnya kepala desa atau perangkat desa lainnya).
Menariknya, tidak ada batasan usia yang ditetapkan untuk menjadi pengurus koperasi. Siapa pun yang memenuhi kriteria di atas berhak untuk ikut serta dalam kepengurusan.
Struktur dan Jumlah Pengurus
Jumlah pengurus koperasi harus ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Struktur kepengurusan biasanya mencakup posisi berikut:
- Ketua
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
- Sekretaris
- Bendahara
Dalam penyusunan kepengurusan, disarankan untuk mengakomodasi keterwakilan perempuan, guna mendukung kesetaraan gender dalam manajemen koperasi.
BACA JUGA:Update Harga Emas Hari Ini, Antam Makin Berkilau?
Gaji Pengurus Koperasi Rp 8 Juta per Bulan?
Menariknya saat ini banyak beredar kabar jika gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp 5 hingga 8 juta per bulan. Apa benar kabar ini?
Lantaran informasi soal gaji ini sudah beredar luas, pihak Kementerian Koperasi dan UMK harus turun tangan menjelaskan persoalan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.
Disampaikan Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, kabar yang menyebutkan gaji pengurus Koperasi Merah Putih mencapai Rp 5 hingga 8 juta per bulan, tidak lah benar.
"Masyarakat harus waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum diverifikasi melalui sumber resmi," kata Adi Sulistyowati.
Dijelaskan Adi Sulistyowati, tidak ada ketentuan baku dari pemerintah terkait besaran gaji pengurus koperasi.
Gaji ditentukan oleh rapat anggota koperasi, sesuai prinsip demokrasi koperasi yang mengedepankan musyawarah.
Jenis Usaha yang Dikelola
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


